"Ada permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak dikabulkan oleh penyidik. Alasannya, itu subyektivitas penyidik (untuk menolak penangguhan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (2/6/2014).
Guntur Bumi telah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak Senin (5/5/2014) dalam kasus dugaan penipuan terhadap mantan pasien klinik pengobatan miliknya. Mulanya, penyidik berencana memberikan masa penahanan 20 hari pertama atas kasusnya.
Namun, karena pengajuan penangguhan penahanan ditolak, kata Rikwanto, Guntur Bumi (GB) bisa saja ditahan hingga 40 hari. "Status GB saat ini masih ditahan. Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," papar dia.
Dalam berkas itu juga terdapat lampiran berkas perdamaian yang telah dilakukan oleh GB dan pelapornya, Irfani.
Sebelumnya, suami artis Puput Melati itu dilaporkan oleh dua mantan pasiennya, yaitu Abdul Aziz dan Irfani. Keduanya mengaku menjadi korban penipuan saat berobat di klinik pengobatan alternatif milik Guntur Bumi.
Setelah berobat ke klinik kesehatan milik Guntur Bumi, keduanya mengaku tak kunjung sembuh, tetapi dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai biaya mahar dalam pengobatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.