MLM yang merupakan staf admin building operational Mal Kota Kasablanka tersebut terbukti memalsukan surat izin keramaian dengan cara mengganti tanggal, nomor surat, dan alamat tempat. Surat palsu memakai data surat izin lama tersebut kemudian dipindai.
"Setelah dicek di buku register Polsek Tebet, (nomor surat tersebut) tidak ada. Tanda tangan dan stempel polsek hasil scanning," kata Kepala Subbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris (Pol) Aswin, Kamis (5/6/2014).
Aswin menuturkan, surat izin yang dipalsukan bernomor SI/187/IV/2014/SEK Tebet tertanggal 6 Mei 2014. Surat izin tersebut dipalsukan dengan diganti menjadi bernomor SI/493/XII/2014/SEK Tebet tertanggal 15 Mei 2014.
Saat ini, lanjut Aswin, tersangka ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan. Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya beserta Polres Jakarta Selatan membubarkan penjualan tiket konser boyband asal Inggris tersebut, Sabtu (31/5/2014), karena promotor dan mal belum meminta izin terkait kegiatan tersebut ke kepolisian.
Izin keramaian tersebut menjadi persoalan karena pada Sabtu itu saja, ada 3.000-an orang mengantre tiket. Akibatnya, di sekitar mal terjadi kemacetan dan kenyamanan publik pun terganggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.