Pemalsu Surat Izin Keramaian Penjualan Tiket One Direction Terancam 6 Tahun Penjara
Laila Rahmawati
Kompas.com - 06/06/2014, 06:40 WIB
MLM, tersangka kasus pemalsuan surat izin keramaian pada kegiatan penjualan tiket konser boyband One Direction, terkena Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.