Padahal, aturan yang berlaku melarang transaksi dalam rangka pelaksanaan program SKPD menggunakan rekening pribadi. Pihaknya menyoroti adanya penggunaan anggaran secara tunai oleh Dinas PU DKI. Hal ini bertentangan dengan Gubernur DKI Jakarta.
Pada anggaran persediaan Dinas PU pada akhir 2013, terdapat dana senilai Rp 2,24 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) DKI tahun anggaran 2013, yang disampaikan BPK kepada DPRD DKI hari ini.
Tak hanya itu, hasil pengujian lapangan oleh BPK RI atas 57 pekerjaan pembangunan jalan kampung di Dinas PU DKI menunjukkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
"Akibatnya ada indikasi kerugian keuangan daerah senilai Rp 4,49 miliar," ujar Agung.