"Berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Bekasi, maka diputuskan tempat hiburan harus tetap tutup saat bulan puasa," kata Kepala Sub Bagian Humas Pemerintah Bekasi Dalfi Handri di kantor Wali Kota Bekasi, Senin (23/6/2014).
Pada Maklumat Wali Kota Bekasi dengan Nomor 451/1946/Kessos tersebut terdapat lima poin maklumat. Imbauan terhadap pemilik tempat hiburan terdapat pada poin keempat.
Berdasarkan maklumat tersebut tertulis bahwa tempat hiburan harus sudah tutup tiga hari sebelum puasa sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Seperti yang tertulis dalam maklumat:
Klab malam, cafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billyard, panti mandi uap/sauna dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP 3 (tiga) hari sebelum bulan suci Ramadhan, selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri
Padahal, sebelumnya, Rahmat Effendi pernah mengatakan akan membuka tempat hiburan di Bekasi selama puasa. Namun, jam operasionalnya akan dibatasi yaitu hanya sampai pukul 24.00.
Pertimbangannya, banyak warga yang menjadikan tempat hiburan tersebut sebagai tempat mencari nafkah sehingga penutupannya ditoleransi.
"Saat terucap statement itu, belum ada rapat khusus yang membahas hal ini. Saat ini sudah dan keputusannya akan tetap ditutup," ujar Dalfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.