JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Utara menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba, CN dan TB, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014) malam. Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Keduanya diringkus setelah aparat kepolisian menjebak keduanya dengan berpura-pura menjadi pembeli narkoba.
"Penangkapan berawal dari informasi mengenai kedua tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara, " kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Tugiyono, Selasa (1/7/2014).
Kemudian, lanjut dia, polisi pun menjebak kedua pelaku dengan menyamar sebagai pembeli dan terjadilah kesepakatan dengan para pelaku untuk bertransaksi narkoba. Mereka bersepakat melakukan transaksi di depan Alfamart, Jalan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2014) malam.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 51,74 gram sabu. Saat ini kedua tersangka mendekam di lapas Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan 137 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.