"Solusinya, anaknya didaftarkan dulu ke sekolah swasta. Kemudian, setelah semester 1 atau 2, daftarkan lagi ke sekolah negeri yang diinginkan. Mudah-mudahan masih ada bangku kosong," kata Lasro kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Sistem PPDB online dinilai banyak orangtua murid kurang disosialisasikan. Jika siswa tidak mendaftar pada PPDB tahap pertama, maka dia tidak bisa mendaftar ulang pada tahap kedua.
Menurut Lasro, hal itu merupakan risiko yang harus ditanggung. Karena, berdasarkan aturan, seluruh peserta didik yang mau melanjutkan ke SD, SMP, SMA, maupun SMK harus memasukkan data diri ke dalam sistem pendaftaran online PPDB.
Apabila tidak diterima di sekolah yang diinginkan pada tahap pertama, dapat kembali mengikuti pada tahap kedua, yakni tahap lokal. Pendaftaran ulang PPDB tahap pertama telah dilaksanakan selama tujuh hari, mulai 23 hingga 30 Juni 2014.
"Tapi ya, harus masuk pendaftaran. Kita prioritaskan tahap umum karena menjadi indikator penyaringan animo masyarakat. Di mana-mana umum dulu baru yang khusus," kata mantan Kepala Biro Ortala DKI itu.
Ia menjelaskan, PPDB online tahap dua atau lokal dimulai pada Kamis (3/7/2014) ini hingga Senin (7/7/2014). Kemudian, dilanjutkan pada tahap ketiga, jika masih ada bangku kosong.
PPDB online sistem zonasi ini mulai diterapkan pada 2013 lalu. PPDB tingkat SMA berdasarkan rayon, terdiri dari dua hingga lima kecamatan. PPDB SMA terbagi atas dua tahap yaitu jalur umum dan jalur lokal.
PPDB online SMA Negeri juga terdiri atas jalur umum yang dialokasikan untuk lima persen jalur prestasi, lima presen luar provinsi DKI, 45 persen tinggal di provinsi DKI, dan 45 persen zona lokal atau rayon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.