TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
- Sungguh malang nasib Titik Sonari, seorang pedagang sayur keliling di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Perempuan ini tewas mengenaskan akibat disiram air keras di bagian kepalanya oleh suami rekannya sesama pedagang sayur. Ketika itu, ia tengah mendorong gerobak dagangan.

”Motif kejahatan karena pelaku tersinggung dengan ucapan atau perkataan korban dan adanya persaingan bisnis pedagang sayuran antara korban dan istri pelaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa (15/7).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 27 Juni lalu, sekitar pukul 14.30, di Jalan Raya Kampung Kebon Manggis, Pondok Kacang Timur. Seperti biasa, korban waktu itu tengah mendorong gerobak dagangan menjajakan sayur.

Korban tak curiga sedikit pun saat ada sebuah sepeda motor yang ditumpangi seorang laki-laki mendekatinya. Tiba-tiba, orang tersebut menyiramkan air keras ke kepala korban dari arah belakang.

Titik pun menjerit kesakitan terkena siraman air keras. Pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, tetapi akibat lukanya yang parah, nyawanya tidak tertolong.

Polisi lantas melakukan penyidikan kasus tersebut. Pelaku waktu itu masih belum diketahui identitasnya.

Anggota Unit 2 Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Mereka lalu melacak keberadaan pelaku dari identitas kendaraan yang dikendarainya.

Polisi mendapat kepastian identitas pelaku tersebut dan melakukan penangkapan. ”Akhirnya pada Jumat 11 Juli, sekitar pukul 09.30, dilakukan penangkapan terhadap pelaku ST alias T (55) di Kebumen, Jawa Tengah,” kata Rikwanto.

Dari pemeriksaan, pelaku ST ternyata suami rekan korban yang juga seorang pedagang sayuran. Menurut Rikwanto, pelaku ST telah mengakui perbuatan tersebut.

Tersangka ST dan korban awalnya tidak saling kenal. Namun, keduanya setiap hari bertemu karena tempat mangkal atau jualan korban tidak jauh dengan tempat mangkal istri tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, ujar Rikwanto, ST alias T melakukan perbuatannya karena tersinggung dengan ucapannya kepada tersangka. Ucapan itu di antaranya, ”Mau ngabisin menyan berapa kilo”. Selain itu, tersangka juga merasa istrinya kalah bersaing dalam usaha dagang sayuran dengan korban.

”Sehingga timbul niat tersangka untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara menyiram korban menggunakan air keras,” kata Rikwanto.

Untuk melakukan niatnya itu, tersangka menyiapkan air keras yang dibelinya di sebuah toko kimia. Cairan berbahaya tersebut kemudian ditaruhnya di dalam sebuah teko plastik.

Kemudian, pelaku membawa cairan kimia itu berkeliling dengan mengendarai sepeda motor mencari korban. Saat pelaku menemukan korban tengah mendorong gerobak menjajakan dagangannya di Jalan Raya Kampung Kebon Manggis, tanpa basa-basi pelaku langsung menyiramkan air keras tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan tersebut, di antaranya sebuah teko plastik yang digunakan sebagai wadah air keras, kemudian satu kaus coklat yang dikenakan tersangka pada saat menyiram korban, satu celana panjang warna hijau, dan satu sepeda motor yang dipakai saat menyiram korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. (RTS/RAY)