Pajak progresif kendaraan akan naik setelah Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor disahkan DPRD DKI.
"Cukup banyak pemilik kendaraan di DKI yang belum melunasi pajak kendaraan dan diharapkan segera dibayar," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo, di Jakarta, Sabtu (2/8/2014).
Menurut Arif, perda tentang kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli lalu. Masih ada proses yang harus dilewati sampai perda diberlakukan, di antaranya, perda harus mendapat pengesahan dari Kementerian Keuangan.
Pajak progresif dikenakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit. Perhitungannya: pajak kendaraan bermotor (PKB) pertama yang sebelumnya 1,5 persen menjadi 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 4 persen. Kendaraan ketiga, dari 2,5 persen menjadi 6 persen; serta kendaraan keempat dan seterusnya, dari 4 persen menjadi 10 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.