Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepala Sekolah DKI

Kompas.com - 13/08/2014, 15:07 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap hasil seleksi terbuka calon kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kecamatan dan kepala SMA/SMKN di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan puluhan guru tersebut dinilai salah sasaran.

"Menimbang bahwa eksepsi tergugat yang pertama tentang obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara diterima, maka mengenai pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nur Akti di Ruang Santika, PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (13/8/2014).

Obyek gugatan yang ditolak majelis hakim PTUN adalah keputusan ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN Nomor 1037/-083.12 tanggal 7 Maret 2014 tentang hasil seleksi terbuka calon kepala puskemas kecamatan dan kepala SMAN/SMKN se-DKI Jakarta tahun 2014. Menurut Akti, gugatan dinilai salah alamat karena obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara.

Keputusan majelis hakim yang menolak gugatan sejumlah guru calon kepala sekolah tersebut membuat Alamsyah, perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, merasa lega. Pasalnya, eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim.

"Jelas materi gugatan mereka keliru sehingga tidak diterima karena memang itu bukan obyek gugatan. Seharusnya yang digugat itu surat keputusan kepala dinas," ujar Alamsyah.

Dia menambahkan, proses seleksi tersebut berjalan terbuka. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa diangkat dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Gugatan mereka salah sasaran. Kalau mau banding ya silakan," pungkasnya.

Sidang gugatan ini dipimpin Nuar Akti didampingi hakim Amir Fauzi dan Andry Asani. Sidang yang dihadiri puluhan guru ini berjalan dengan lancar dan tertib. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari atau dua minggu bagi penggugat untuk menyiapkan berkas bila ingin naik banding ke PTUN DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com