"Pada tanggal 6 Agustus kemarin, guru Saint Monica telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan," kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2014).
Alasan tidak dilakukan penahanan, ujar Rikwanto, adalah menjadi kewenangan penyidik. Adapun saat ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan atas kasusnya hingga diserahkan ke kejaksaan.
"Penyidik tinggal lengkapi berkas perkara hingga diserahkan ke kejaksaan," kata Rikwanto.
Miss H yang merupakan guru ekstrakurikuler tari di Saint Monica dikenakan Pasal 80 dan atau 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
Dia disangkakan melakukan pencabulan terhadap seorang murid playgroup berusia 3,5 tahun berinisial L.
Ibu korban, B, sempat melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Namun, kasus ini selanjutnya diproses di Polres Metro Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.