"Sayang sekali mengapa dia itu tidak ditahan. Padahal, sudah diperiksa jadi tersangka dua kali," kata B saat dihubungi, Kamis (14/8/2014). Dia berharap agar guru ekstrakurikuler tari tersebut segera ditahan. Sebab, hal itu bisa mencegahnya melamar pekerjaan kembali di tempat lain.
"Supaya dia itu tidak bisa melamar pekerjaan lain. Untuk mencegah begitu," kata B.
Dia juga mempertanyakan keputusan polisi untuk tidak melakukan penahanan. Sebagai orang awam, B mengungkapkan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi pencabulan, seharusnya ditahan. [Baca: Ditetapkan Tersangka, Guru Saint Monica Belum Ditahan]
Sebagai contoh, dia melihat kasus pencabulan yang terjadi di Jakarta International School. Ada dua tersangka dalam kasus tersebut, di mana salah satunya guru asing.
Saat ini guru itu telah mendekam di tahanan. "Kenapa dia (Miss H) tidak ditahan, padahal dia warga negara Indonesia. Guru JIS saja yang merupakan orang asing ditahan, kenapa dia tidak?" kata B.
Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Utara telah menetapkan status tersangka bagi H sejak 6 Agustus 2014. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Alasan penahanan kepada tersangka ada tiga hal, yakni mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mencegah dia melakukan perbuatannya lagi. Namun, itu subyektivitas penyidik," ujarnya.
Miss H dijerat atas Pasal 80 dan atau 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun atas perbuatan cabul dan atau penganiayaan terhadap anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.