Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Warga Koja Minta Ganti Rugi Rp 35 Juta Per Meter Disetujui

Kompas.com - 22/08/2014, 17:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Permintaan nilai ganti rugi tanah milik warga yang terkena pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu disambut baik oleh warga Koja, yang tempat tinggalnya terkena dampak pembangunan akses tol.

Warga di Koja dan Kalibaru, Jakarta Utara, sebelumnya menolak besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp 12 juta per meter persegi. Warga kemudian mengajukan nilai ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nilai Rp 35 juta per meter persegi.

"Kami tentu senang karena permintaan kami telah disetujui. Kami tidak minta yang berlebihan kok," ujar Hendra (70), warga RT 07/RW 04 Koja, Jakarta Utara, saat ditemui, Jumat (22/8/2014).

Menurut Hendra, selama ini pemerintah tidak pernah melakukan proses negosiasi dengan warga. Nilai yang diajukan sebesar Rp 12 juta per meter persegi hanya ditentukan sepihak tanpa persetujuan warga.

Bahkan, Hendra mengatakan, selama dalam persidangan, pihak pemerintah tidak pernah menunjukkan surat keterangan penilaian, yang berisi ketentuan nilai ganti rugi tanah.

"Sudah empat kali rapat, tidak pernah ada negosiasi. Ditawar sedikit juga tidak. Saat sidang, mereka juga tidak pernah menunjukkan SK appraisal," kata Hendra.

Berikut kutipan hasil putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 475/Pdt.G/2013/PN Jkt.Ut Tahun 2014 yang diambil dari situs resmi putusan.mahkamahagung.go.id:

Pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

2. Menetapkan harga tanah milik para penggugat yang dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok yang dikerjakan oleh tergugat I dan tergugat II setiap 1 meter persegi sebesar Rp 35.000.000.

3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi semua tanah milik para penggugat setiap 1 meter persegi sebesar Rp 35.000.000, sebelum dijadikan proyek pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok oleh tergugat I dan tergugat II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com