Kerugian tersebut, menurut Sekretaris Kota Jakarta Utara Junaedi, adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pemprov kepada investor atau pengembang yang melakukan proses pembangunan jalan tersebut.
"Karena telat, harus ada penambahan waktu," ujar Junaedi saat ditemui pada Jumat (22/8/2014) malam.
Keterlambatan ini diakibatkan oleh proses ganti rugi lahan milik warga yang belum juga mencapai kesepakatan. Warga, misalnya, menolak besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12 juta per meter persegi.
Sejumlah warga Koja, Jakarta Utara, meminta nilai ganti rugi atas proyek ATP sebesar Rp 35 juta per meter persegi. Sebagian warga beralasan, kawasan tempat tinggal mereka saat ini merupakan kawasan strategis dan memiliki nilai ekonomis.
Bahkan, Hendra (70), seorang warga Koja, Jakarta Utara, menyamakan kawasan tempat tinggalnya dengan kawasan sentra ekonomi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.