Pemilik toko setempat meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan ganti rugi Rp 25 juta per meter persegi. Pengacara para pemilik toko, Erdi Sutanto, mengatakan, persoalan ganti rugi yang diminta sudah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Namun, nilai ganti rugi yang diminta warga berbeda dengan yang diputuskan Basuki. "Kelihatannya Pak Ahok agak sedikit abu-abu soal harga. Ganti ruginya dia sepakati harga pasar," kata Erdi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/8/2014).
Menurut Erdi, jika mengacu pada harga pasar lahan di Jalan Jatinegara Barat, nilai jual obyek pajak (NJOP) tempat tersebut adalah Rp 13,5 juta per meter persegi. Nilai ini berbeda dengan nilai ganti rugi yang diminta pemilik toko kepada pemerintah.
"Kalau kami kan permintaannya Rp 25 juta per meter persegi," ujar Erdi. Pemilik toko di sana meminta ganti rugi hampir dua kali lipat dari NJOP. Dia mengaku memiliki alasan soal itu.
Menurut dia, kerugian akibat penertiban tersebut menyebabkan kliennya kehilangan omzet puluhan juta rupiah per hari. "Kami kehilangan omzet Rp 50 juta per hari," ujar Erdi.
Sebelumnya, tim terpadu dari Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan belasan toko yang berada di dekat permukiman warga Kampung Pulo. Toko-toko tersebut akan diratakan pada akhir pekan ini juga.
Penertiban dilakukan karena adanya normalisasi Sungai Ciliwung. Kawasan pertokoan tersebut memang kerap dilanda banjir apabila Sungai Ciliwung meluap. Hingga saat ini, pemindahan barang dari dalam toko masih dilakukan sebelum pembongkaran dimulai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.