Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Karaoke Syahrini Beroperasi Lewati Jam Malam City Mall

Kompas.com - 28/08/2014, 15:02 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Usaha karaoke keluarga Princess Syahrini di lantai 1 City Mall, Tangerang, Banten, diketahui tidak mengikuti peraturan jam operasional mal, yakni dari pukul 09.30 hingga 23.00 WIB.

"Pelaksanaan (operasional) ada miskom (miskomunikasi). Konsumen (karaoke) Syahrini penginnya sampai pagi. Beberapa kali ada buka lewat jam (aturan dari mal)," tutur Efirianto Nugroho, dari manajemen City Mall, kepada Kompas.com, Kamis (28/8/2014) siang.

Tempat karaoke yang beroperasi melewati jam yang ditentukan itu terjadi beberapa kali, terutama pada hari Sabtu dan Minggu yang ramai pengunjung.

Menurut Efirianto, dia mengetahui beberapa kali tempat karaoke tersebut buka hingga melewati jam yang sudah diatur dari petugas keamanan mal.

Pihak City Mall, kata Efirianto, tidak mempermasalahkan hal itu, dengan catatan, tidak terjadi keributan dan sudah ada koordinasi dengan petugas keamanan.

Dia menjelaskan, setelah pihak usaha karaoke Syahrini melapor ke pengelola mal akan tutup lebih malam, petugas keamanan akan mengalihkan pintu masuk karaoke dari pintu utama ke area parkir. Adapun tempat karaoke tersebut paling larut buka hingga pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, usaha karaoke milik Syahrini di City Mall melanggar empat perda Kota Tangerang, yakni tentang Larangan Penjualan Minuman Keras dalam Perda No 7 Tahun 2005, Pajak Daerah dalam Perda No 7 Tahun 2010, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Perda No 17 Tahun 2011, dan Ketertiban Umum dalam Perda No 6 Tahun 2011.

Usaha karaoke Princess Syahrini belum dibuka secara resmi. Tempat tersebut baru membuka untuk percobaan tes pasar pada awal Agustus 2014, setelah Lebaran. Namun, pada 20 Agustus 2014, Satpol PP Pemkot Tangerang menutup sementara tempat tersebut karena melanggar empat perda yang ada.

Usaha karaoke milik Syahrini itu menempati area seluas 1.000 meter persegi dan terdiri dari 36 kamar. Tempat karaoke itu mempekerjakan lebih dari 50 karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com