Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar, dari Sanksi Rp 500.000, Tilang Polisi, hingga Gudang Buruk

Kompas.com - 01/09/2014, 15:50 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan memarkirkan mobil di sembarang tempat membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng kepolisian untuk memberi sanksi kepada pelanggar atau wajib bayar. Menurut Kepala Bagian Pengendalian Operasional, Syafrin Liputo, parkir liar itu dapat memberi efek jera para pelanggarnya dengan turut diberlakukannya tilang dari polisi.

"Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan tilang kepada pelanggar," ucap Syafrin di ruang Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

Syafrin mengatakan, pelanggar akan mengikuti prosedur pembayaran retribusi sesuai dengan proses dari Dishub DKI Jakarta. Saat pengambilan surat keterangan retribusi daerah (SKRD), pelanggar akan mengurus berkas lain sebelum diperbolehkan mengambil mobil mereka di tempat penyimpanan.

Ketika pengambilan SKRD di ruang pengendalian operasional kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru No 1, Gambir, Jakarta Pusat, pelanggar akan berhadapan pula dengan kepolisian lalu lintas.

"Nanti di sini ada polisi juga. Kami koordinasi dengan polisi beri tilang pelanggar itu dengan denda maksimal," kata Syafrin.

Selain diwajibkan membayar retribusi daerah sebesar Rp 500.000 per hari, kata dia, pelanggar juga akan dikenakan tilang dengan denda maksimal dengan nominal yang sama. Jadi, ungkap dia, pelanggar bisa dikenakan total retribusi dan tilang senilai Rp 1 juta.

Syafrin menyatakan, penambahan biaya juga terus berjalan apabila pelanggar tak kunjung mengambil mobil yang diderek Dishub. "Mobil akan dikenakan kepolisian tilang biru denda maksimal Rp 500.000 dan (akan) langsung transfer bank," ucap dia.

Syafrin menyatakan, meski dishub telah memberikan sanksi atas parkir liar, kepolisian juga berhak memberi tilang karena pelanggaran itu juga masih dalam ranah kepolisian lalu lintas.

Untuk mobil yang telah disimpan dalam pool penyimpanan di tiga lokasi, Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Jika tidak diambil dalam waktu 15 hari, akan dipindahkan ke gudang lain yang lebih buruk.

Menurut Syafrin, lokasi buruk itu adalah lahan kosong yang sama sekali tidak diinginkan orang. Bahkan, kata dia, di lahan itu tidak ada orang yang mau meletakkan mobilnya karena tanpa atap dan jauh dari kesan lebih baik dari gudang penyimpanan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com