"Kalau tidak mau bayar, jangan parkir sembarangan. Berani parkir sembarangan harus bayar retribusi sesuai penerapan Perda No 3 Tahun 2012," ucap Akbar di Kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru I, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).
Akbar menyatakan, retribusi yang diberikan itu sebagai jasa derek dan penyimpanan mobil yang melanggar peraturan. Biaya retribusi tersebut sebesar Rp 500.000 per hari dengan kelipatan. Artinya, jika pengendara tidak mengambil mobilnya dalam beberapa hari ke depan, denda harian itu akan bertambah.
Pada hari kedua di penyimpanan, pelanggar dikenakan Rp 1 juta, hari ketiga Rp 1.500.000, dan seterusnya. Apabaila pelanggar tetap membandel, kata Akbar, istansinya akan membawa langsung ke tempat penampungan.
"Itu untuk buat mereka jera. Kalau Rp 500.000 itu kan berat, mereka harusnya jera," ucap dia.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir. Penderekan ini dilakukan dengan pembayaran melalui cash management system (CMS) Bank DKI.
"Rencananya mulai Senin depan tanggal 8 (September 2014) diefektifkan. Terhitung sekarang-Jumat kita akan sosialisasikan dengan banner di beberapa titik," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.