"Toilet Anggrek, yang disebut sebagai TKP (tempat kejadian perkara) meragukan karena berbatasan dengan ruang kelas yang kaca semua," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Secara terpisah, kuasa hukum korban, Andi M Asrun, membantah semua argumen yang disebutkan kuasa hukum terdakwa. Menurut Andi, semua fakta yang didapat dari penyelidikan hingga tuntutan jaksa sudah tepat.
"Kita lihat saja nanti," kata Andi.
Pada Rabu ini, kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS menjalani persidangan pembacaan eksepsi dari terdakwa. Kelima terdakwa ialah Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, Syahrial, dan Agun Iskandar.
Poin dari eksepsi atau nota keberatan mereka ialah keberatan karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, mulai dari penahanan hingga penyidikan. Atas dasar tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik melanggar prinsip "Miranda Rule" dalam Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, tertera terdakwa harus didampingi penasihat hukum agar BAP dan dakwaan dapat diterima di persidangan. Mereka juga menuliskan keberatan bahwa terdakwa menandatangani berita acara di bawah tekanan, ancaman, intimidasi, dan paksaan.
Terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.