Namun untuk empat terdakwa lainnya sidang dilakukan tertutup. "Kalau Icha tadi kan agendanya putusan sela, sedangkan Awan dan terdakwa lainnya baru tanggapan eksepsi," ujar kuasa hukum Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Patra menyatakan, sidang agenda putusan sela dilakukan terbuka untuk terdakwa Icha. Sedangkan keempat terdakwa lainnya beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
"Pekan depan (Rabu) (17/8/2014) juga akan dilakukan terbuka, dengan agenda putusan sela," ucap dia.
Pada Rabu sebelumnya, (3/9/2014), kelima terdakwa tersebut menjalani persidangan pembacaan eksepsi. Ada beberapa poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa. Poin dari eksepsi, terdakwa keberatan karena tidak didampingi penasihat hukum, mulai dari penahanan hingga penyidikan.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik melanggar prinsip "Miranda Rule" dalam Pasal 56 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut, tertera terdakwa harus didampingi penasihat hukum agar BAP dan dakwaan dapat diterima di persidangan.
Mereka juga menuliskan keberatan bahwa terdakwa menandatangani berita acara di bawah tekanan, ancaman, intimidasi, dan paksaan. Terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.