Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penyalahgunaan Agama oleh Guntur Bumi

Kompas.com - 11/09/2014, 19:07 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Susilo Wibowo yang dikenal sebagai Guntur Bumi, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Guntur Bumi dikenakan tuduhan penyalahgunaan agama.

"Alasan (pelaporan ini) karena tim kuasa hukum mereview (putusan perkara sebelumnya) tidak adil, hanya 6 bulan. (juga), tidak ada penyesalan dari UGB," tutur Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum korban, usai melaporkan Guntur Bumi ke pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).

Guntur Bumi diduga menyalahgunakan agama ketika mengobati pasien-pasiennya. Laporan tersebut tercatat di kepolisian dengan nomor TBL/3266/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum. Adapun korban yang melaporkan atas nama Irfangi, bekas pasien Guntur Bumi.

Irfangi melihat bahwa pengobatan bohong Guntur Bumi yang membawa-bawa nama agama Islam tidak dapat diterima. "Menggunakan ucapan astaghfirullah dan Allahu Akbar saat keluar cacing dan setrum dari sandal buatannya. Hal itu menodai ajaran Islam," ujar Irfangi.

Kuasa hukum Irfangi mengumpulkan alat bukti berupa brosur pengobatan alternatif Guntur Bumi, video praktik pengobatan yang dibuat oleh salah satu pasien lain Guntur Bumi, dan bukti-bukti dari persidangan perkara sebelumnya.

Dalam perkara praktik pengobatan palsu yang menjatuhi vonis 6 bulan untuk Guntur Bumi, hakim antara lain menyatakan bahwa Guntur Bumi telah terbukti menyalahgunakan agama. Laporan baru ke kepolisian ini mengenakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Guntur Bumi sudah mendapat vonis untuk perkara penipuan berdasarkan delik Pasal 378 KUHP. Dari fakta persidangan kasus ini, kuasa hukum korban menyertakan pula dalam laporan baru ke kepolisian tersebut, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. "Itu senjata untuk laporan dan ada barang bukti lagi yang kami sertakan," imbuh Afriady Putra, juga kuasa hukum korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com