Menurut Lasro, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah punya kewajiban memfasilitasi anak untuk sekolah. [Baca: Anak Dikeluarkan, Orangtua Minta Klarifikasi Kepala SMAN 70]
"Jadi kami akan tetap memfasilitasi mereka. Jangan sampai ada stigma sanksi membinasakan masa depan mereka. Sekolah pengganti nanti masih di daerah Jakarta Selatan. Negeri boleh, swasta juga boleh," kata Lasro, di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Lasro tak menyebut pasti sekolah mana saja yang telah ditunjuk untuk menampung mereka. Namun ia memastikan, di sekolah baru tersebut tidak akan mendapat penolakan dari sivitas akademik. Sebab, ia berencana membuat sebuah pernyataan ke-13 siswa tersebut tidak akan melakukan tindak bullying kembali.
"Saat ini sudah ada delapan siswa yang resmi dikeluarkan dari sekolah. Sementara yang lima lainnya masih menjalani proses pemeriksaan. Yang lima orang itu menyangkal kalau mereka terlibat tindak bullying," ujar dia.
Sebanyak 13 siswa dikeluarkan dari sekolah lantaran melakukan pelanggaran, hingga poin mereka habis. Salah satu pelanggaran yang dianggap cukup berat adalah bullying dengan jumlah 75 poin.
Hal itu tercatat dalam Pasal 5 ayat 11 yang berbunyi: "Melakukan penendangan, penamparan, atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa baik langsung maupun menggunakan benda."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.