Sebagai konsekuensinya, pemilik nama lengkap Ronia Ismawati Nur Azizah itu kini resmi mendekam di balik jeruji besi. Eddies bakal berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama beberapa minggu ke depan.
"Klien kami terhitung hari ini resmi jadi tahanan kejaksaan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan," ucap Ina Rachman, kuasa hukum Eddies Adelia, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Sebagai kuasa hukum Eddies, Ina mengaku tidak tahu apa alasan hingga kliennya tersebut harus ditahan. Pasalnya, selama ini, kliennya itu sangat kooperatif dan tidak ada keinginan untuk mempersulit proses hukum.
"Kalau ingat UU, seseorang dapat ditahan satu karena diduga melarikan diri. Eddies mau lari ke mana? Dia kerja di sini, cari nafkah di sini, kalau dia ditahan, siapa yang nanti urusin bapaknya. Kedua, menghilangkan barbuk, enggak mungkinlah. Eddies terima nafkah dari suaminya, masa iya harus nanyain dari mana nafkahnya," ucapnya.
Dalam proses penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, barang bukti yang ada dihadirkan secara lengkap, mulai dari mobil, tas, hingga beberapa bukti transfer rekening.
Eddies Adelia diduga menerima uang dari Ferry Setiawan senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil kejahatan Ferry. Eddies disangkakan Pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.