Dengan lengkapnya berkas perkara Eddies ini, apakah perempuan bernama asli Ronih Ismawati Nur Azizah itu bakal ditahan pula? "Ya belum tahu. Nanti tergantung pertimbangan jaksa," kata Waluyo, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat dihubungi, Kamis (11/9/2014).
Menurut Waluyo, ada pertimbangan yang menentukan seseorang yang berperkara hukum harus ditahan atau tidak. "Kewenangan masing-masing. Penyidik punya kewenangan sendiri dan tergantung dari jaksa juga. Kami belum bisa menentukan," ujar dia.
Belum ada konfirmasi dari Eddies atas perkembangan ini. Dia tak mengangkat telepon maupun menjawab pesan singkat yang dikirim ke nomor telepon genggamnya.
Dalam persidangan perkara suaminya, Eddies disebut menerima Rp 1 miliar dari Ferry, dalam tujuh kali transfer. Polisi menduga uang itu merupakan hasil kejahatan Ferry. Karenanya, Eddies dijerat dengan Pasal 5 UU Pencucian Uang, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Junianto Hamonangan/Max Agung Pribadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.