Polisi telah menangkap dua pelakunya. Pencurian ini diotaki oleh mantan sopir pemilik mobil yang sakit hati karena dipecat, dan hingga kini sang sopir masih buron.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Ikin Sodikin (40), warga Ciayun, Tanjung Reja, Serang dan Acep Samsudin alias Cepong (39), warga Sindangsari, Serang, Banten. [Baca: Dua Bandit Mobil Syuting Sinetron "Diam-diam Suka" Dibekuk Polisi]
Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan pencurian ini terungkap saat Ikin sedang melakukan transaksi menjual mobil ke penadah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun belum sempat terjual, Ikin sudah lebih dulu ditangkap polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ikin mengaku mencuri bersama Acep Samsudin alias Cepong.
Lalu Acep mengaku berani mencuri atas perintah seorang bernana Udin. Udin merupakan mantan sopir yang penah bekerja pada korban.
"Yang masih buron (Udin), dia ini yang menggandakan kunci mobil. Lalu menyerahkannya ke Acep. Acep mengajak Ikin mencuri mobil itu," kata Handik, Minggu (21/9/2014).
Selain menangkap dua pelaku, polisi turut pula menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max, satu kunci duplikat dan STNK mobil Daihatsu Gran Max bernopol B 9502 BCD. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.