Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tangkap Kadiskes Anak Buah Airin Rachmi Diany

Kompas.com - 30/09/2014, 09:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menjebloskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Kadiskes) Dadang M Epid ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (29/9/2014) malam.

Ia ditahan terkait kasus korupsi proyek pembangunan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012.

Dadang sebelumnya diperiksa penyidik kejaksaan dari pukul 10.00 WIB, kemudian langsung digelandang ke dalam mobil yang akan mengangkutnya ke rutan.

Ia keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.15 WIB dengan mengenakan kemeja merah. Anak buah Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany tersebut bungkam saat wartawan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengungkapkan, penahanan terhadap Dadang disebabkan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup.

"Tersangka D ditahan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka, satu di antaranya adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana (TCW). Adapun tersangka lainnya ialah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta ialah Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print 37/F.2/Fd.1/06/2014 tanggal 13 Juni 2014.

Ia diduga telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk puskesmas dan pembangunan puskesmas.

Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.

"Sebelum ditahan tersangka, D dimintai keterangan mengenai tugas dan kewenangannya selaku Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan serta kronologi pengusulan dana untuk pembangunan Puskesmas Dinas Kesehatan di Tangerang, serta ada tidaknya peran saksi membagi-bagi proyek pembangunan puskesmas kepada perusahaan-perusahaan tertentu," kata Tony.

Dalam kasus ini, Dadang disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adi Suhendi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com