Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Derek Mobil Tol Awalnya Mengira Jasad Ade Sara Sebuah Boneka

Kompas.com - 30/09/2014, 16:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas derek mobil tol yaitu Dindin Hermansyah mengaku melihat sesuatu yang mencurigakan di tepi jalan Tol Bintara KM 49 di Bekasi, Rabu, 5 Maret 2014. Dindin yang ketika itu bersama rekannya, Sarmoko, menemukan sesuatu yang menyerupai boneka besar di pinggir jalan.

"Ada yang mencurigakan seperti boneka. Di antara aspal dan rumput-rumput," ujar Dindin ketika menjadi saksi kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Dindin mengatakan, kejadian itu sekitar pukul 06.30 WIB ketika dia sedang berkeliling. Melihat ada sosok seperti boneka, Dindin dan Sarmoko turun dari mobil untuk memeriksa.

Dari jarak dua meter, Dindin bisa melihat bahwa sesuatu itu bukan boneka, melainkan mayat. Dindin mengatakan, mayat yang ia temukan memakai baju berwarna putih dengan bawahan berwarna hitam. Menurut Dindin, jasad itu sudah dikerumuni banyak lalat pada bagian kepalanya.

Saat itu, Dindin belum mengetahui bahwa dia menemukan jasad Ade Sara Angelina Suroto. Setelah menemukan, Dindin langsung menelepon polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan Jasamarga. Sesaat setelah petugas PJR dan Jasamarga tiba, Dindin dan Sarmoko pun memilih pergi melanjutkan tugas.

Dindin menambahkan, jasad Ade Sara ditemukan pada bagian kiri jalan. Posisi jasad dalam keadaan terlentang.

Hakim mencoba menunjukkan foto jasad Ade Sara ketika ditemukan kepada Dindin. Dindin pun membenarkan jasad yang dia temukan sesuai dengan yang ada pada foto. Bagian wajahnya menghitam dan bengkak. Mata seakan ingin keluar, dan lidah agak menjulur.

Ade Sara Angelina Suroto (19) dibunuh oleh pasangan kekasih Hafitd dan Assyifa. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekas

Mereka didakwa dengan tiga pasal berlapis. Adapun dakwaan primernya Pasal 340 KUHP, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com