Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Ami mengaku nekat menjual ganja untuk menambahkan biaya pernikahannya Desember mendatang.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial SPN yang saat ini DPO," kata Shinto, Senin (6/10/2014).
Shinto melanjutkan, Ami, sudah berjualan ganja sejak Januari 2014 dan sudah bertransaksi sebanyak 20 kali dengan SPN. Sekali transaksi Ami mendapat lima kilogram ganja dari SPN dan menjualnya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dari hasil penjualan itu, dia dapat keuntungan Rp 1 juta, dan uangnya untuk tambahan biaya nikah," ujar Shinto.
Niatan Ami untuk naik ke pelaminan itu kini kandas karena dirinya kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.