Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemput Paksa Koordinator FPI, Ahok Puji Unggung Jadi "Jenderal" di Barisan Depan

Kompas.com - 06/10/2014, 14:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono dalam menindak tegas massa Front Pembela Islam (FPI).

Basuki merasa terbantu atas kinerja Polda Metro Jaya dalam memberantas premanisme di Jakarta. Hal ini terlebih lagi saat Unggung mengomandani personelnya ke markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014), untuk menjemput paksa koordinator aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Balaikota dan DPRD.

"Kami berterima kasih kepada Pak Unggung, sangat luar biasa. Dia memimpin (jemput paksa di markas FPI) sendiri. Seharusnya jenderal itu jangan memimpin di depan, seharusnya di belakang (anak buahnya) saja," kata Basuki di Balaikota, Senin (6/10/2014).

Ia mengaku sudah tak mau lagi berkomentar terkait aksi yang dilakukan oleh massa FPI. Basuki lebih menyerahkan perihal pengamanannya serta Balaikota dan DPRD DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya.

Terlebih lagi, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengamanan Ibu Kota. Pria kelahiran Belitung Timur itu menganggap bahwa melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak semua warga negara dan merupakan realisasi dari demokrasi.

"Semua orang boleh menolak saya, saya juga menolak FPI, kan sama saja. Saya hanya butuh suara warga Jakarta 50 persen plus 1 untuk jadi gubernur DKI 2017 kok. Nanti biar polisi deh yang membuktikan semua, apa batu sekepal tangan kotoran sapi itu ada enggak di Kebon Sirih. Kalau enggak ada, berarti memang sudah direncanakan mereka," ucap Basuki.

Seusai melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat lalu, Unggung langsung menjemput paksa koordinator lapangan aksi unjuk rasa FPI di gang markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Unggung menelepon Ketua FPI Habib Rizieq Shihab untuk memberi tahu bahwa polisi akan membawa Irwan (koordinator aksi di DPRD) untuk dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya. Keesokan harinya, polisi menetapkan 21 tersangka dari massa FPI yang terlibat dalam kericuhan itu.

Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang secara Bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Polisi masih memburu seorang petinggi lain di FPI, yakni Habib NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan buron merupakan warga luar Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com