JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Presiden menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, tidak ada perubahan dalam struktur jabatan Pemerintah Provinsi DKI sekalipun pengunduran diri Jokowi telah diterima oleh seluruh fraksi di DPRD DKI.
"Ahok mah statusnya enggak pernah jelas dari dulu. Ketua DPRD harus berkirim surat (dulu tentang) pengunduran diri Pak Jokowi kepada Presiden melalui Mendagri," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Senin (6/10/2014).
Di dalam SK Presiden itu, lanjut Basuki, akan disebutkan pula jabatan baru yang bakal disandang Basuki, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Status tersebut akan diemban Basuki hingga Mendagri resmi melantiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Saya baru jadi Plt Gubernur setelah SK pemberhentian Gubernur oleh Presiden SBY kepada Pak Jokowi, terbit. Kalau sekarang, status saya masih Wakil Gubernur dan Pak Jokowi masih menjadi Gubernur DKI," kata Basuki.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak tahu waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan SK Presiden tentang pemberhentiannya sebagai Gubernur DKI. "Tanya ke Presiden dong, kok tanyanya ke saya?," ujar dia.Jokowi mengatakan dia akan mengikuti prosedur dan regulasi yang ada. "Setelah ini, tentu saja menunggu surat pemberhentian dari Presiden melalui Mendagri," ujar dia. Selama SK tersebut belum terbit, Jokowi akan tetap tinggal di rumah dinas kegubernuran di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD DKI menyatakan menerima pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI. Pandangan fraksi dan persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.