Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Pelantikan Jadi Gubernur, Ahok Tak Mau Meminta-minta ke DPRD

Kompas.com - 23/10/2014, 22:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan membuat surat permohonan rapat paripurna pelantikan gubernur DKI kepada DPRD DKI. Dia pun kembali mengaku lebih suka tetap menjadi Plt Gubernur daripada gubernur definitif.

"Enggak usah minta-mintalah ke DPRD. Aku maunya enggak usah dilantik saja (jadi gubernur), lebih enak Plt Gubernur," kata Basuki di Balaikota, Kamis (23/10/2014).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengimbau Basuki untuk segera menyurati DPRD DKI terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI sebelum menjadi gubernur DKI menggantikan Joko Widodo.

Menurut Basuki, ia lebih baik menjadi Plt Gubernur DKI pada sisa masa jabatan tiga tahun ini. Sebab, di dalam Keppres Nomor 98/T/2014 kewenangan plt gubernur sama dengan kewenangan gubernur.

Hal yang berbeda antara status plt dan gubernur definitif, menurut Basuki, hanya di besaran gaji. Dia pun berpendapat, dengan tetap menjadi Plt Gubernur DKI, dia tak perlu repot memilih calon wakil gubernur.

Terlebih lagi, kata Basuki, dengan tetap menjadi Plt Gubernur DKI, maka dia akan punya kesempatan mengikuti pemilu gubernur untuk dua periode setelah masa jabatan 2012-2017 itu.

Namun, Basuki tak menampik pula bahwa dia bakal dilantik menjadi gubernur DKI. "DPRD mau lantik saya jadi gubernur kok. Cuma, masalahnya, mereka belum selesaikan perangkat komisi. Pak Jokowi juga belum punya menteri dalam negeri (mendagri)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Djohermansyah mengimbau Basuki mengirim surat kepada DPRD bahwa dia akan mengundurkan diri sebagai wakil gubernur karena akan mengisi jabatan gubernur karena pejabat pengisi posisi itu berhalangan tetap.

Setelah surat tersebut diterima, kata Djohermansyah, pimpinan DPRD DKI Jakarta wajib menyampaikan isi surat dari Basuki kepada semua anggota Dewan melalui rapat paripurna.

DPRD juga punya kewajiban untuk memberikan usulan kepada Presiden melalui mendagri terkait pengunduran diri Basuki untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta.

"Jadi, nanti surat dari Ahok (Basuki) itu sifatnya administratif saja, harus diteken oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, kalau administratif, saya kira harus ada kewenangan substantif. Tidak ada yang namanya setuju atau tidak setuju. Lalu (surat itu) harus dikirimkan ke Presiden melalui Kemendagri," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Djohermansyah juga menjelaskan, dengan berlandaskan surat tersebut, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri, perubahan status Basuki dari plt menjadi gubernur definitif dapat segera diproses.

Jika DPRD DKI Jakarta tidak segera menindaklanjuti surat Basuki, pemerintah pusat bisa saja langsung memproses pemberhentian Basuki dan mengisi jabatan gubernur DKI Jakarta.

"Kalau DPRD tidak mengirimkan usulan, ya kami bisa mengabaikan saja, jadi langsung ke Presiden. (Namun), DPRD bisa mendapatkan teguran dari mendagri. Kalau permintaan dari kami (Kemendagri), Ketua DPRD DKI Jakarta harus menandatangani surat usulan itu," ujar Djohermansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com