"(Tjahjo) teman baik saya," kata Basuki, di Balaikota, Senin (27/10/2014).
Ke depannya, lanjut Basuki, di dalam Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah Pasal 203, diatur mengenai pengisian jabatan kekosongan gubernur. Di dalam aturan itu mengatur tentang kekosongan Gubernur/Bupati/Wali Kota yang diangkat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, Wakil Gubernur/Wakil Bupati berhak menggantikan Gubernur/Bupati sampai akhir masa jabatannya.
"Jadi, saya jadi Gubernur sudah enggak bisa diganggu gugat. Pada akhirnya, saya otomatis menggantikan Gubernur sampai dengan Oktober 2017," kata Basuki.
Sementara, aturan bahwa wakil kepala daerah tidak dapat menggantikan kepala daerah yang berhenti atau diberhentikan baru berlaku pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Sebab, Pilkada nantinya tidak lagi memilih kepala daerah satu paket dengan wakilnya. Namun, warga hanya perlu memilih kepala daerah.
Setelah dilantik, baru kemudian kepala daerah berhak memilih wakilnya sendiri, baik dari kalangan birokrat maupun politisi. Hal itu terdapat di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menggantikan UU Pilkada.
"Perppu berlaku untuk pemilihan yang akan datang, Peraturan Pemerintah (PP) nya juga belum ada, PP baru terbit kalau Perppunya sudah disetujui DPR. Makanya Taufik (Ketua DPD Gerindra DKI) kitab sucinya salah, tuh," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.