Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Terbuka Hijau, Polusi, dan Faktanya

Kompas.com - 31/10/2014, 06:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Luas ruang terbuka hijau di DKI Jakarta idealnya adalah 30 persen. Dua peraturan menjadi dasar penentuan angka ideal tersebut. Luas ideal ini terkait dengan tingkat polusi udara pula. Pewujudannya pun tak selalu sederhana.

"(Luasan RTH) diatur dalam Peratuan Pemerntah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota dan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang Kota," sebut Deputi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Heru Kundhimiarso, Kamis (30/10/2014).

PP Nomor 63 Tahun 2002, sebut Heru, menyebutkan secara spesifik angka 30 persen RTH dari luas daratan. Saat ini luas wilayah DKI adalah 661,52 kilometer persegi. Adapun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tidak menyebutkan angka spesifik tetapi mengisyaratkan besaran yang sama.

Penurunan kualitas udara

Seberapa luas RTH punya kaitan langsung dengan kualitas udara. Status Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta 2013 menyebutkan data rincian sumbangan polusi dari industri dan kendaraan bermotor.

setiap tahun industri menyumbang debu (total partikel) sebanyak 56.653,09 ton, sulfurdioksida (SO2) 403.523,25 ton, nitrogen oksida (NOx) 7.079,72 ton, dan karbon monoksida (CO) 589.167,92 ton. Adapun kendaraan bermotor, berdasarkan laporan yang sama menyebabkan pencemaran dari NOx dan CO .

Pada pengukuran manual, rata-rata konsentrasi debu berkisar 29.5-602 µg/m3 atau masih di bawah ambang batas 230 µg/m3 selama 24 jam. Perkecualian hanya terjadi untuk wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang memiliki rata-rata konsentrasi debu sebesar 250 µg/m3.

Adapun untuk konsentrasi per jam natrium dioksida (NO2) berkisar antara 8.70 dan 111.8 µg/m3, masih di bawah ambang batas baku mutu 400 µg/m3. Sementara itu, konsentrasi SO2 dalam satu tahun berkisar antara 0,8 µg/m3 dan 266,20µg/m3 dari ambang baku mutu 900 µg/m3 per satu jam pengukuran. Untuk kadar timbal (Pb), konsentrasi rata-rata 0,030 µg/m3 hingga 0.865 µg/m3 dari baku mutu 2 µg/m3 per 24 Jam.

Bila memakai pengukur kontinyu, rata-rata konsentrasi Partikulate matter (PM-10) di bawah baku mutu, sedangkan rata-rata konsentrasi SO2--kecuali stasiun pemantauan DKI 3--pada seluruh lokasi pemantauan masih mendapatkan angka di bawah baku mutu. Adapun untuk CO dan Ozon (O3) pada semua lokasi pemantauan sudah melebihi baku mutu. Pengukuran ini dilakukan di lima lokasi.

Pelaksanaan regulasi

Ketua F-PP di DPRD DKI Jakarat, Maman Firmansyah, berharap pemerintah provinsi DKI mematuhi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan pembangunan daerah saat ini.

Firman menduga belum juga terpenuhinya proporsi 30 persen RTH di DKI karena ada penyalahgunaan RDTR. "Terkadang apa yang sudah diputuskan dalam peraturan daerah (perda), belakangan ada perubahan yang tak diketahui mana zona kuning, merah, atau hijau," kecam dia.

Menjaga keseimbangan ekosistem Kota Jakarta, kata Firman, bukanlah dengan menggunakan hutan beton melainkan RTH. Namun, yang terjadi adalah pembangunan rumah berlomba dengan jalan, sembari mengabaikan RTH.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar mengakui kesulitan membangun jalur hijau jalan di kawasan padat penduduk dan pertokoan karena keterbatasan lahan. Menurut dia, posisi anara jalan dan pertokoan sudah terlalu mepet.

Karena itu, kata Nandar, yang bisa dilakukan untuk kawasan semacam itu seperti di kawasan pertokoan Harmoni, Glodok, Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Gunung Sahari adalah meletakkan tanaman di atas trotoar sehingga tidak mengganggu pejalan kaki. Adapun untuk kawasan yang jalur hijaunya lebar seperti Jalan Gatot Subroto, Sudirman, dan MH Thamrin, tutur Nandar, bisa dilakukan penghijauan dengan menanam pepohonan.

Nandar malah mengaku prihatin pula ada warga yang menggunakan jalur hijau jalan dan trotoar itu untuk berjualan, parkir, dan bahkan berkendara. Dia berharap warta turut menjaga jalur hijau dan memanfaatkannya sesuai fungsi yang semestinya. "Apalagi membangun kawasan (hijau) itu juga menggunakan uang warga Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, pengamat tata kota Yayat Supriatna meminta pemerintah provinsi DKI mendata ulang luasan RTH yang sesungguhnya. Menurut dia data yang tersedia sekarang adalah data penelitian lama yang belum dicek ulang lagi. (Baca: Berapa Sebenarnya Luas RTH Jakarta?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com