"Rencananya akan diperiksa pekan depan, antara hari Senin atau Selasa," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Kamis (13/11/2014).
Pihak pengelola gedung, kata Tatan, perlu diperiksa untuk mengetahui upaya perawatan gedung yang dilakukan selama ini. Selain itu, kepolisian juga perlu mengetahui cara pemasangan papan iklan yang ada di bawah pagar pembatas tempat Amanda tersetrum tersebut.
"Bagaimana listrik bisa ada di sana kan harus diketahui dari cara pemasangan papan tersebut," ujar Tatan.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kedua. Hasilnya diharapkan selesai menyusul hasil pemeriksaan atas pengelola gedung. Sebelumnya, polisi juga telah memanggil dua sekuriti berinisial EJ dan N terkait kasus Amanda.
"Jika terbukti ada tersangka, maka akan dipidanakan," tegas Tatan.
Diketahui, Amanda tersengat listrik saat memegang pagar pembatas lantai satu gedung STC. Pagar tersebut diduga dialiri listrik bertegangan tinggi. Tubuh Amanda membiru dan langsung kaku sepuluh menit sejak ia tersengat.
Nyawanya pun tak tertolong saat dilarikan ke RS Pusat Pertamina. Jenazah Amanda kini telah dikebumikan di pemakaman yang ada di kawasan Utan Jati, Cengkareng, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.