Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Ahok memang memiliki kewenangan untuk memilih sendiri wakilnya maksimal dalam 15 hari. Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI menganggap orang yang pantas untuk mendampingi Ahok adalah orang yang "tahu diri".
"Tahu diri di sini maksudnya adalah orang itu haruslah orang yang sadar kalau posisinya itu bawahan Ahok. Dalam bertindak, dia harus selangkah di belakang Ahok. Ibaratnya, kalau lagi nyanyi, tone-nya tidak boleh lebih tinggi dari Ahok," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak, di Gedung DPRD DKI, Rabu (19/11/2014).
Jhonny yakin bahwa para wakil kepala daerah di era penerapan Perppu No 1 Tahun 2014 tidak akan lagi seperti para wakil kepala daerah di era Undang-Undang No 32 Tahun 2004.
Hal itu disebabkan karena para wakil kepala daerah nantinya adalah orang yang dipilih oleh kepala daerah. Dengan demikian, tidak lagi satu paket pemilihan seperti yang diterapkan selama ini. "Kalau selama ini kan karena satu paket, banyak wakil kepala daerah yang tidak sadar posisi. Tindakannya melebihi kepala daerah. Dengan Perppu, wakil kepala daerah tidak akan lagu sekuat wakil di UU 32," ujar Jhonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.