Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Yang Pasti, Cawagub Bukan Artis

Kompas.com - 19/11/2014, 12:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan tak tertarik lagi untuk menarik calon wakil gubernur dari kalangan artis, seperti Raisa dan Dian Sastro. Basuki mengaku, segala bentuk pujian yang dialamatkan kepada dua artis cantik itu kerap membuat marah sang istri, Veronica Tan.

"Yang pasti (cawagub) bukan artis karena istri aku sudah marah dan cemberut. Aku ini ketua istikomah, ikatan suami takut istri kalo di rumah. Ha-ha-ha-ha," kata Basuki tertawa, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Selama ini, Basuki kerap menyebutkan nama penyanyi Raisa dan pemain film Dian Sastro di tengah perseteruan dua partai yang mengajukan nama cawagub. Dua partai pendukungnya pada Pilkada DKI 2012, PDI-P dan Partai Gerindra, sama-sama mengajukan calon "DKI 2" kepada Basuki.

PDI-P disebut gencar bakal mengajukan Ketua DPD PDI-P DKI Boy Sadikin. Setelah itu, kader lain PDI-P yang disebut-sebut masuk dalam bursa wagub DKI adalah Djarot Saeful Hidayat, Bambang Dwi Hartono, dan Rieke Diah Pitaloka.

Sementara itu, Partai Gerindra kabarnya bakal mengajukan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani untuk mendampingi Basuki memimpin Ibu Kota.

Apabila menggunakan peraturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pendamping Basuki diusulkan dari partai pengusung. Calon wagub DKI itu kemudian dipilih melalui voting anggota DPRD DKI dalam sidang paripurna.

Pada Pasal 170 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pengisian posisi wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.

Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih boleh berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Tenggat waktu pengusulan nama wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan.

Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri. Masih dalam ketentuan tersebut, jika gubernur tidak mengusulkan nama wakil gubernur, maka ia akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencananya, Basuki bakal dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pukul 14.00 di Istana Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com