Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 17 Desember Motor Tak Bisa Melintas di Medan Merdeka Barat

Kompas.com - 24/11/2014, 10:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat mulai bulan Desember mendatang. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan ujicoba peraturan itu, pada 17 Desember 2014 mendatang.
 
"Kami sudah proses perbal peraturan gubernurnya ke Gubernur dan menunggu disahkan," kata Benjamin, saat dihubungi wartawan, Senin (24/11/2014).

Meskipun baru sebatas ujicoba, Benjamin menuturkan, pada tanggal 17 Desember nanti Dishub DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan roda dua yang menerobos. Besaran tilang atau kemungkinan sanksi lain yang bisa diberikan masih dirancang dan akan dituangkan di dalam Pergub yang nanti akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara apabila ada pengendara yang menerobos dan mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan ini, maka pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja.

"Ujicoba itu sekaligus untuk sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh pada awal Februari 2015, pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.

Wacana larangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat ini bergulir dari Basuki untuk mengurangi tingkat kecelakaan sepeda motor. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, 70 persen kecelakaan di Jakarta adalah kecelakaan sepeda motor. Kemudian, 60 persen pengendara kendaraan roda dua meninggal dunia karena kecelakaan motor. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan jumlah korban meninggal karena kasus virus ebola.

Dalam menerapkan aturan ini, Pemprov DKI tidak menyediakan lahan tambahan untuk lokasi parkir. Pemprov DKI menyediakan tempat parkir di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar kedua jalan itu bagi sepeda motor yang terbiasa melintas. Sedangkan para pengendara, akan didorong untuk menggunakan fasilitas bus tingkat gratis yang akan melintasi kedua jalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com