"Boleh, aku oke saja sih, bagus (ide)," ujar Ahok, di Balaikota Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Namun, kata Ahok, untuk menetapkan hukuman kepada seorang koruptor bergantung kepada penegak hukum, yakni hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kan peraturannya juga belum ada. (Hukuman mati) kan tergantung hakim yang mutusin," ujar Ahok.
Sebelumnya, pernyataan hukuman mati bagi kepala daerah yang korupsi itu diungkapkan oleh Syahrul saat pertemuan para gubernur se-Indonesia, yang tergabung dalam APPSI, dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Bogor, beberapa waktu lalu.
"Belum apa-apa kami terekspose di media, padahal kami belum tentu bersalah. Diharapkan, pemanggilan oleh aparatur harus melalui gubernur, ini perlu dilakukan. Kalau kami bersalah, hukum saja, kalau perlu hukum mati," kata Syahrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.