JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengakui informasi yang menyebutkan bahwa besaran denda untuk tilang lalu lintas, besaran denda untuk tilang masih berdasarkan peraturan yang lama, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Dirlantas Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono membantah besaran denda itu merupakan besaran denda terbaru yang dikeluarkan Polda Metro.
"Itu infonya tidak benar. Peraturan (tilang)-nya masih sesuai UU LLAJ Nomor 22," kata dia, kepada Kompas.com, Minggu (30/11/2014).
Menurut Hindarsono, daftar besaran denda pada pesan berantai yang beredar di masyarakat merupakan besaran denda yang saat ini digunakan. Dengan demikian, kata dia, besaran denda tersebut memang benar, tetapi bukan besaran denda yang terbaru.
"Itu sepertinya ngambil dari UU LLAJ," ujar Hindarsono.
Sebelumnya, beredar informasi melalui pesan berantai yang menyebutkan adanya besaran denda terbaru untuk tilang lalu lintas yang mulai berlaku per 1 Desember 2014. Daftar denda tersebut di antaranya denda sebesar Rp 250.000 untuk pengendara yang tidak membawa SIM/STNK, denda Rp 500.000 untuk pelanggaran TNBK, dan denda Rp 750.000 untuk pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.