"Ada pasien yang maunya dirawat di kelas 1. Sampai di kelas 1 ternyata sembuhnya lama. Karena sembuhnya lama, minta turun kelas, baru mau ngurus BPJS (reguler). Yang seperti itu tidak bisa. Mending dari awal Anda top-up, beli BPJS Mandiri," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Senin (1/12/2014).
Meski demikian, kata Ahok, BPJS Mandiri baru bisa berlaku tujuh hari setelah dikeluarkan. Hal itu bertujuan untuk menghindari kebiasaan warga yang hanya mau membayar premi saat ia tengah membutuhkan saja.
Menurut Ahok, banyak warga yang mendaftar program kesehatan dari pemerintah saat ia tengah dalam kondisi sakit, tetapi kemudian tak lagi ikut program saat telah sembuh.
"Asuransi itu kan sistemnya orang sehat bantu yang sakit. Makanya, walaupun sehat, tetap harus bayar premi. Tapi, kebanyakan orang, dia cuma mau bayar pas dia sakit. Begitu dia sehat, dia tidak mau urunan bantu orang yang sakit," ujar Ahok.
"Makanya, kita buat peraturan tujuh hari baru berlaku. Kalau enggak, terlalu enak on/off-nya. Hari ini sakit, bayar. Begitu sembuh, tidak mau bayar lagi," ucapnya menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.