Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar "One Day No Car" Warisan Jokowi?

Kompas.com - 05/12/2014, 09:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Jumat (5/12/2014), merupakan hari Jumat pertama di bulan ini, yang artinya para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI menerapkan one day no car atau tidak membawa kendaraan ke tempat kerjanya.

Hal itu mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo.

Namun, bagaimana penerapan peraturan tersebut saat ini, setelah Jokowi tidak lagi menjadi pemimpin tertinggi di birokrasi DKI Jakarta?

Pantauan Kompas.com di Balaikota Jakarta, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tampak masih konsisten menjalankan peraturan tersebut.

Seperti yang dilakukannya dalam beberapa bulan terakhir, Ahok memilih menggunakan taksi. Ia tiba sekitar pukul 07.30 dengan menggunakan taksi.

Ternyata, tidak semua PNS DKI konsisten melakukan hal itu. Di lokasi parkir Balaikota tampak banyak PNS yang tiba dengan mengendarai sepeda motor, baik motor pribadi maupun dinas. Di pintu masuk area parkir pun tidak ada lagi papan peringatan seperti sebelumnya.

Pada awal-awal peraturan ini diterapkan, setiap hari Jumat pertama selalu ada petugas yang berjaga di pintu masuk area parkir. Mereka mencegat PNS yang hendak lewat.

Salah seorang PNS yang kedapatan membawa motor, Lukman, bahkan mengaku lupa bahwa hari ini sebenarnya ia tidak boleh membawa kendaraannya itu. "Wah, iya juga ya (ada pelarangan membawa kendaraan). Lupa saya," kata PNS yang tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur, itu.

PNS lainnya, Endi, mengaku masih ingat dengan peraturan tersebut. Namun, ia mengaku lebih memilih tetap menggunakan motor karena penindakan terhadap PNS yang melanggar peraturan tersebut sudah mulai mengendur.

"Sudah enggak seheboh dulu. Dulu kan sampai ada yang jaga-jaga di depan. Kalau ketahuan bawa motor sendiri langsung enggak dibolehin masuk," ucap PNS yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu.

Ingub Nomor 150 Tahun 2013 mulai diberlakukan per tanggal 3 Januari 2014. Ahok, yang saat itu masih menjadi wakil gubernur, sempat enggan untuk mengikuti peraturan tersebut dengan alasan dia bukan PNS dan kepadatan jadwal kegiatan yang harus dijalankannya.

Ingub berlaku untuk semua PNS, termasuk pejabat di semua tingkatan eselon, mulai eselon I hingga IV. Namun, Ingub tidak berlaku untuk kendaraan dinas operasional seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk pengangkut sampah, dan mobil derek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com