Hasri Putra, kuasa hukum terdakwa R, meminta agar para pelaku lainnya itu ditangkap dan juga menjalani proses hukum. "Kami minta teman-teman (terdakwa) yang lain yang ikut juga, bisa ditangkap. Ada sekitar 10 orang," kata Hasri Putra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).
Selain itu, lanjutnya, salah satu pelaku berinisial IQ yang disebut sebagai eksekutor penganiaya Andi, juga belum tertangkap. "Jadi (pelakunya) belum diungkap semua," ujar Hasri.
Dirinya melanjutkan, kliennya R, diklaim tidak terlibat dalam peran menganiaya korban. Hasri menyebut R tidak bersentuhan dengan Andi, korban tewas dalam tawuran tersebut. Menurut dia, R saat itu tengah ramai-ramai bersama teman-temannya di tempat kejadian. Tak lama, pelajar SMA 109 Jakarta datang 'menghadang' dengan senjata tajam dan lainnya.
"Klien saya itu dilempar sama stick golf. Gara-gara itu dia dianggap terlibat. Padahal stick golf dilempar sama pihak lawan. Dia pingin jaga-jaga diri, akhirnya stick golf yang dilempar itu dipegang sama dia. Sambil menyelamatkan motor-nya. Dia enggak ada bersentuhan dengan korban," klaimnya.
Sebelumnya, Andi diduga menjadi korban pengeroyokan dalam tawuran tersebut. Dia ditemukan sekarat di sekitar Pejaten Village. Dilarikan ke RS JMC di Pancoran, Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 23.00 WIB, nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat perawatan.
Di badan Andi ditemukan sejumlah luka, termasuk luka bacok di kedua betis, tangan, dan bahu. Selain itu, pipi kanannya sobek, mulai dari mulut hingga di dekat telinga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.