Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun untuk Assyifa

Kompas.com - 09/12/2014, 16:05 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani, dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Absoro.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Assyifa dengan hukuman maksimal, yaitu seumur hidup. Jaksa menilai perbuatan Assyifa keji dan tidak berperikemanusiaan. Jaksa mengungkapkan, saat kejadian pembunuhan, Assyifa sebenarnya memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut.

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Assyifa. Assyifa telah menyebabkan kematian Ade Sara. Kedua, Assyifa telah memutuskan garis keturunan keluarga Suroto dan Elisabeth. Assyifa juga telah membuat penderitaan mendalam terhadap orangtua Ade Sara.

Sama seperti Hafitd, perbuatan Assyifa dianggap telah menarik perhatian banyak masyarakat. Assyifa juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan saat sidang. Selain itu, jaksa juga menyatakan tidak ada satu pun hal-hal yang meringankan bagi Assyifa.

Assyifa Ramadhani menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd. Ade Sara dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya dengan menggunakan kertas dan tisu.

Saat sidang keterangan terdakwa, Assyifa mengaku bahwa dialah yang memukul Ade Sara dan memukul serta menyumpal mulut Ade Sara dengan tisu dan koran. Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis.

Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian ialah akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com