Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Oplosan Itu Dibuat di Toilet

Kompas.com - 16/12/2014, 16:17 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pembuat minuman keras oplosan di kawasan Gang Sejahtera Tanah Garapan, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Berbagai macam minuman merek Whisky, Brandy, dan Vodka diproduksi di dalam sebuah rumah berukuran 5×3 meter. "Di dalamnya ada alat untuk buat miras, seperti alat penyulingan, pengepakan, alat penutup botol, dan pemasangan label botol," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).

Sebanyak 10.200 botol siap edar ditemukan polisi di rumah itu. Sekitar 10.000 botol kosong juga ditemukan di sana. Ternyata, pembuat miras tersebut, EH, menyewa dua rumah untuk digunakan menjadi pabrik miras tersebut.

Satu rumah digunakan untuk tempat produksi dan satu rumah lagi digunakan untuk tempat pengemasan. Penyulingan miras oplosan bermerek itu dilakukan di sebuah toilet.

Bahan dasar miras itu adalah air mentah dari toilet, yang kemudian dicampur dengan alkohol, methanol, dan juga berbagai macam perasa, seperti jeruk dan karamel. Setelah itu, dimasukkan ke dalam botol-botol dan dipasang penutup botol.

Sedangkan proses berpindah di rumah kedua sebagai tempat pengepakan. Di sana, botol-botol yang sudah terisi akan diberi label merek terkenal dan dibungkus kardus. Miras tersebut pun siap diedarkan di wilayah Jawa maupun luar Jawa.

Selain EH, polisi juga menangkap dua orang lain yang berperan sebagai pengepak miras dan tiga orang sebagai peracik miras. Aksi keenam orang ini sudah berlangsung 11 bulan dengan omzet Rp 30 juta per hari.

Tiap botolnya dijual rata-rata Rp 300.000. Padahal, modal yang mereka punya untuk satu botol sekitar Rp 30.000 saja. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10.200 botol miras yang sudah terisi dan 10.000 botol miras kosong.

Selain itu, polisi juga menyita tiga drum alkohol, 10 bungkus sari manis, dua botol karamel, dan satu dus perasa orange crush. Kemudian disita juga satu buah alat pengukur kadar alkohol, satu unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label Brandy, kertas label Whisky, surat jalan, dan stempel.

Atas perbuatannya, EH dkk dikenakan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1a dan Pasal 9 ayat 1c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com