Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Minimarket Langgar Perda, Tutup!

Kompas.com - 25/12/2014, 15:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendata minimarket di lokasi yang tak sesuai peruntukan alias melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Penertiban dan penjatuhan sanksi pun bakal segera menyusul.

"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, di rumah dinasnya, Kamis (25/12/2014).

Djarot menengarai, menjamurnya minimarket di Jakarta adalah karena masih banyak oknum di Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket, meskipun tak memenuhi syarat yang sudah tegas diatur dalam perda itu.

Perda Nomor 2 Tahun 2002, ujar Djarot, mengatur luas lantai minimarket adalah 100 meter persegi hingga 200 meter persegi. Jarak minimarket dengan pasar tradisional juga harus minimal setengah kilometer.

Lalu, lanjut Djarot, Pasal 9 Perda tersebut menyatakan harga jual di minimarket tak boleh lebih murah dibandingkan harga di pasar maupun warung di sekitarnya. Adapun sanksi atas pelanggaran Perda ini adalah kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Selain pidana, kata Djarot, sanksi administratif juga diancamkan kepada pengusaha minimarket yang melanggar Perda tersebut. Sanksi ini mulai dari teguran tertulis sampai maksimaltiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin oleh Gubernur.

"Prinsipnya adalah meminimalisir masalah tanpa memunculkan masalah baru. Saya tidak anti-minimarket, (tetapi) saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya. Harus ada keseimbangan dengan UKM (usaha kecil dan menengah) juga," kata mantan Wali Kota Blitar itu.

Meski demikian, Djarot mengatakan belum akan menjatuhkan sanksi bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masih saja memberikan izin pendirian minimarket yang melanggar ketentuan. Dia mengaku akan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan SKPD-SKPD tersebut terkait penertiban minimarket ini.

Djarot menambahkan, sekarang dia menunggu dulu laporan dari lurah dan camat tentang minimarket di wilayah masing-masing. "Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com