"Kami dari pertama masuk ke DKI sudah dapat teguran melulu, mana pernah pengesahan APBD tepat waktu," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (7/1/2015).
Menurut dia, keterlambatan DPRD DKI dalam membentuk alat kelengkapan dewan berdampak pada keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara eksekutif dan legislatif.
Meski demikian, ia mengklaim hubungan yang terjalin antara eksekutif dan legislatif semakin baik. Hingga hari ini pun, kedua unsur pemerintahan tersebut masih membahas KUA-PPAS.
Rencananya, RAPBD baru akan disahkan menjadi APBD DKI pada 16 Januari 2015 mendatang. Mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada gubernur, wakil gubernur, dan anggota DPRD untuk tidak digaji selama enam bulan, Basuki kembali menanggapinya dengan santai.
"Enggak dapat DAU (dana alokasi umum)? Memang DKI enggak pernah dapat DAU. Enggak digaji enggak apa-apa, tabungan gue 2 tahun masih lumayan jumlahnya," kata Basuki.
Kemendagri memberi waktu tambahan hingga tiga pekan pertama pada Januari 2015. Jika lewat dari masa itu, Pemprov DKI akan mendapat sanksi. Sesuai Pasal 312 ayat 2 UU Nomor 32/2014, hak-hak keuangan kepala daerah dan semua anggota DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan. Selain Pemprov DKI, Pemprov Aceh juga belum menyerahkan RAPBD 2015 kepada Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.