"Saya diperiksa sebagai saksi dugaan sumpah keterangan saksi palsu kriminalisasi (mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) Pak Antasari di Pengadilan Negeri Jaksel. Khususnya yang menyangkut adanya pesan singkat ancaman pembunuhan oleh Pak Antasari," kata Boyamin di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Ia memaparkan, dugaan kesaksian palsu itu membuat Antasari divonis bersalah dan dipenjara selama 18 tahun. Ia divonis membunuh Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut Boyamin, keterangannya sebagai saksi atas dugaan kesaksian palsu dapat menjadi salah satu upaya pembebasan Antasari Azhar.
Hingga pukul 12.25, Boyamin masih diperiksa di Unit III Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya mengaku melihat pesan singkat bernada teror yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin. Lantaran pesan singkat tersebut, Antasari dijerat hukuman kurungan selama 18 tahun.
Sementara itu, tidak ditemukan catatan komunikasi dari ponsel Antasari dengan mendiang Nasrudin antara Februari hingga Maret 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.