Satpol PP Kota Tangerang menyegel Inul Vizta Mal Tangcity karena melanggar sejumlah Perda Kota Tangerang. Penyegelan juga dilakukan karena tempat karaoke itu kedapatan menjual miras dan menyediakan wanita pemandu karaoke. Inul sudah membantah keras hal tersebut, dan merasa dijebak.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, mengatakan, adalah hak Inul untuk meyatakan bahwa dirinya sudah dijebak.
"Kalau beliau berpendapat demikian, tidak masalah. Yang jelas kami melakukan penyegelan ini berdasarkan fakta yang kami temukan sendiri," kata Mumung, Kamis (15/1/2015) siang.
Mumung menjelaskan, pihaknya sebetulnya sudah cukup lama melakukan penyelidikan di tempat karaoke tersebut.
"Dari beberapa kali penyelidikan, memang tempat tersebut menyediakan miras dan melanggar jam operasi serta izin gangguan. Selain itu, kami juga menerima informasi serupa dari masyarakat," kata Mumung. (Banu Adikara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.