Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Aturan, Minimarket di Jakarta Tak Boleh Beroperasi 24 Jam

Kompas.com - 16/01/2015, 13:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan bahwa semua minimarket yang beroperasi 24 jam di Jakarta tidak memiliki izin. Sebab, kata dia, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, minimarket hanya bisa beroperasi sampai pukul 22.00.

Untuk dapat beroperasi selama 24 jam, kata Djarot, pengelola minimarket harus meminta izin kepada gubernur. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun pemilik minimarket yang melakukan hal tersebut.

"Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00, tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu, mereka harus mengajukan izin ke gubernur. Tapi selama ini mereka tidak pernah," kata Djarot seusai mengadakan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Ngurah Puspayoga, di Balai Kota, Jumat (16/1/2015).

Djarot mengaku telah menginstruksikan agar minimarket yang menyalahi izin diberi surat teguran. Djarot juga telah meminta Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Perda Nomor 2. Sebab, apabila masih mengacu pada perda tersebut, kata dia, maka hampir semua minimarket di Jakarta melakukan pelanggaran.

"Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda. Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar," ujar dia.

Djarot mengatakan, dalam revisi perda juga akan diatur mengenai jumlah ideal minimarket di suatu wilayah. Nantinya jumlah minimarket di suatu wilayah akan disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada.

"Jangan sampai minimarket itu masuk-masuk sampai perkampungan. Kasihan kan pedagang kecil karena pasti akan kalah," ujar mantan Wali Kota Blitar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com