"Masih (dapat gaji). Coba cek ke istri mereka, dapat gaji berapa, pokoknya mereka masih mendapat gaji pokok dan tunjangan istri yang melekat, kalau tunjangan kinerja daerah (TKD) enggak dapat," kata Saefullah.
Hingga kini, Pristono yang terjerat kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) tahun 2013 itu belum dijatuhi vonis hukuman. Hal itu pula yang menyebabkan Pristono beserta tersangka lainnya masih menerima gaji.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menjelaskan, jika Pristono maupun tersangka lain sudah dijatuhi putusan hukum berkekuatan tetap atau sudah ditetapkan vonis, maka mereka sudah tidak lagi menerima gaji.
"Kalau sudah ada vonis, putus sehari pun, mereka (tersangka) sudah diberhentikan dari PNS. Sekarang mereka masih PNS dan gajinya beda-beda yang didapat tergantung golongannya, Pak Pristono itu kalau tidak salah golongan IV-B dan gaji yang dapat sekitar Rp 6-7 juta," kata Saefullah.
Sekadar informasi, selain Pristono masih banyak mantan pejabat DKI yang terjerat kasus korupsi. Misalnya Dradjat Adhyaksa mantan Sekretaris Dishub DKI, Ery Basworo mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI.
Lalu Eko Bharuna mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kamaru Zaman Budyanto mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola (UP) Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI, mantan Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Kebersihan DKI Lubis Latief, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.